cara membuat kartu kuning

2024-05-15


KOMPAS.com - Syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja tahun 2023 penting diketahui bagi para pencari kerja atau job seeker. Sebab sebagian perusahaan dan instansi mewajibkan pelamar untuk melampirkan kartu kuning ketika mengajukan lamaran pekerjaan.

1. Berlaku Nasional. Kartu Kuning memiliki cakupan nasional yang berarti Anda dapat menggunakannya di seluruh Indonesia. 2. Perubahan Data/Keterangan. Apabila ada perubahan data atau keterangan lainnya setelah Anda mendapatkan Kartu Kuning, segera laporkan perubahan tersebut ke Disnaker setempat.

Proses pembuatan kartu kuning dapat dilakukan baik secara offline maupun online. Berikut adalah langkah-langkahnya: Cara Membuat Kartu Kuning secara Offline. Kunjungi kantor Disnaker yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Anda. Cari bagian yang bertanggung jawab atas pembuatan kartu AK1. Serahkan semua dokumen yang diperlukan.

Fotokopi KTP (siapkan juga KTP asli untuk berjaga-jaga) 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 4. Dua lembar pas foto berukuran 3x4. Sebelum mulai mendaftarkan diri, ada baiknya untuk menyiapkan seluruh persyaratan terlebih dahulu. Persiapan ini akan memudahkanmu dalam proses membuat kartu kuning online maupun offline. Cara Membuat Kartu Kuning Online.

Persyaratan Membuat Kartu Kuning. Cara membuat kartu kuning adalah mengajukan ke Dinas Ketenagakerjaan di wilayah kabupaten atau kota terdekat. Dulu, pencari kerja hanya bisa mendapatkan kartu AK1 dengan cara mendatangi kantor dinas ketenagakerjaan secara langsung. Kini, kita juga bisa mengajukannya secara online.

Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/. Klik menu daftar. Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi. Klik "Masuk Sekarang". Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".

Summary: Kartu kuning atau kartu AK1 atau kartu Antar Kerja merupakan dokumen yang harus melamar miliki sebagai salah satu cara untuk mendapat rekomendasi pekerjaan dari Disnaker setempat. Membuat kartu AK1 bisa melalui online atau datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota dengan membawa persyaratan dan dokumen yang diperlukan. Daftar Isi.

Dilansir dari Indonesia.go.id, cara pembuatan kartu kuning secara manual di Disnaker antara lain: 1. Datang langsung ke kantor Disnaker setempat; 2. Mencari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/ AK-I; 3. Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta; 4. Tunggu sebentar selama proses pencetakan kartu kuning; 5.

Mencetak nomor registrasi. Mendatangi kantor Disnaker dengan membawa nomor registrasi untuk mencetak kartu kuning/AK-I Petugas menyerahkan kartu AK-I. Pencari kerja mem-fotocopy kartu AK-I untuk dilegalisir. Petugas melegalisir fotocopy kartu AK-I dan menyerahkan ke pencari kerja. Cara membuat kartu kuning secara offline.

Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker. Datang ke kantor Disnaker setempat. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

Peta Situs